Balap Liar Ditertibkan, Satlantas Polres Kukar Amankan 12 Motor
Sejumlah motor yang berhasil disita oleh Satlantas Polres Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Aksi balap liar yang kembali meresahkan di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda berujung penindakan tegas dari Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam operasi yang digelar
pada Rabu (5/8/2026) dini hari, petugas mengamankan 12 sepeda motor dan 11
orang yang diduga terlibat balap liar.
Seluruh kendaraan tersebut akan ditahan selama dua hingga tiga bulan sebagai sanksi sekaligus upaya memberikan efek jera.
Kasat Lantas Polres Kukar,
AKP Ahmad Fandoli mengatakan operasi digelar sebagai tindak lanjut atas laporan
masyarakat mengenai aktivitas balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda.
"Atas laporan
tersebut, kami mengumpulkan personel untuk melakukan penertiban sekaligus
penindakan terhadap para pelaku balap liar," ujarnya saat ditemui pada
Kamis (6/8/2026).
Sebelas orang yang
berhasil diamankan seluruhnya merupakan warga Kukar, mereka terdiri atas
pelajar dan masyarakat yang telah bekerja dengan rentang usia 16 hingga 22
tahun.
"Yang paling muda
berusia 16 tahun, sedangkan yang paling tua 22 tahun. Ada yang masih pelajar
dan ada juga yang sudah bekerja," ungkapnya.
Selain penindakan,
kepolisian juga menyiapkan pembinaan terhadap para pelaku dengan melibatkan
orang tua maupun wali.
Langkah tersebut dilakukan
agar pengawasan terhadap para remaja tidak hanya dilakukan aparat kepolisian,
tetapi juga oleh keluarga.
"Selanjutnya kami
mengundang orang tua maupun wali dari para pengendara yang diamankan untuk
diberikan edukasi dan pembinaan agar ke depan tidak ada lagi balap liar di
wilayah Kukar," jelasnya.
Satlantas Polres Kukar
juga menerapkan sanksi berupa penahanan kendaraan selama dua hingga tiga bulan.
"Untuk yang masih
berstatus pelajar, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar
dilakukan pembinaan lebih lanjut," tegasnya.
Menurutnya, balap liar
tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
"Penindakan saja
tidak akan efektif. Penanganan balap liar harus melibatkan semua pihak, baik
orang tua maupun guru," ujarnya.
Sebagai langkah
pencegahan, Satlantas Polres Kukar rutin menggelar patroli malam bersama
personel Samapta, piket layanan 110, dan jajaran Polsek.
Setiap akhir pekan,
penyekatan juga dilakukan di Simpang Lembuswana untuk mengantisipasi pengendara
dari arah Samarinda menuju Tenggarong yang diduga hendak melakukan balap liar.
Polisi turut mengimbau
fotografer yang biasa berada di sepanjang jalur poros agar tidak mengabadikan
maupun menyebarluaskan aksi kebut-kebutan.
Sebelum kendaraan
dikembalikan kepada pemiliknya, polisi memastikan seluruh komponen yang tidak
sesuai standar harus diganti dengan spesifikasi pabrikan.
"Misalnya knalpot
brong harus diganti ke knalpot standar, begitu juga ban yang tidak sesuai
spesifikasi. Setelah semuanya kembali standar, baru kendaraan dapat kami
serahkan kepada pemiliknya," ungkapnya.
Fandoli berharap
masyarakat ikut berperan dalam mencegah balap liar dengan meningkatkan
pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan aktivitas tersebut kepada
kepolisian.
"Apabila menemukan
adanya tindak kriminal maupun informasi terkait balap liar, silakan segera
melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera kami tindak
lanjuti," pungkasnya. (kriz)